27 September 2008

Menikahlah….


Nikah! Untuk satu kata ini, banyak pandangan sekaligus komentar yang berkaitan dengannya. Bahkan sehari-hari pun, sedikit atau banyak, tentu pembicaraan kita akan bersinggungan dengan hal yang satu ini. Tak terlalu banyak beda, apakah di majelisnya para lelaki, pun di majelisnya wanita. Sebab persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan serta dibahas.
Nikah di dalam pandangan Islam, memiliki kedudukan yang begitu agung. Ia bahkan merupakan sunnah (ajaran) para nabi dan rasul, seperti firman Allah, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d : 38). Bagaimana ‘Aqad nikah (pernikahan) dilihat sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (Miitsaaqon ghaliizhoo), sebagaimana firman Allah Ta’ala : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21). Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
Dalam Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari membangun visi tentang keluarga, anjuran menikah, bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati., melakukan ‘khitbah’ (peminangan), bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam. Begitupula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya, mendidik anak, memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, tata cara rujuk sampai dalam proses nafaqah (memberikan nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail. Lewat buku Fikih Nikah karya Tim Al-Manar ini, anda di ajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara pernikahan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa.
Menikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah SWT. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya. Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia. Nikah mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan. Melalui perannya bumi ini menjadi semakin semarak. Saudaraku, Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalahpun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satupun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele (ringan). Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. (Mas)


Judul : Fikih Nikah
Penulis : Tim Al-Manar
Cetakan : Ketiga
Tahun terbit : 2007
Tebal : 120 hlm
ISBN : 979-3279-89-3

Tidak ada komentar: